Senin, 25 Agustus 2008

Yang Membatalkan Puasa

Yang Membatalkan Puasa

Perbuatan-perbuatan atau keadaan yang membatalkan puasa meliputi:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.

3. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.

4. Mengalami haid atu nifas.

5. Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.

6. Bersenggama.

7. Hilang akal.

[isnet.org]

Tidak ada komentar: